ILMU SOSIAL DASAR - 8
TUGAS ILMU SOSIAL DASAR (ISD) KE-8
SENIN, 13 NOVEMBER 2017
DOSEN PEMBIMBING : YENI NURAENI
DISUSUN OLEH :
PUTRI AMALIA
17117223
1KA20
SISTEM INFORMASI
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
STRATIFIKASI
SOSIAL : PENGERTIAN, CIRI, BENTUK, PEMBENTUKAN
Soal :
A.
1. Apa yang anda ketahui tentang Stratifikasi atau
pelapisan sosial ?
2. Jelaskan beberapa teori pelapisan sosial menurut
para ahli minimal 3 (tiga) ?
3. Apa yang menyebabkan terjadinya pelapisan sosial ?
4. Bagaimana menurut anda menyikapi stratifikasi atau
pelapisan sosial ?
B
1. Apa yang anda ketahui tentang Persamaan Derajat di
Indonesia ?
2. Jelaskan Persamaan hak asasi manusia menurut
Declaration of Human Right ?
C
1. Apa yang anda ketahui tentang Elite & Massa ?
1. Apa yang anda ketahui tentang Elite & Massa ?
Jawaban :
STRATIFIKASI
SOSIAL : PENGERTIAN, CIRI, BENTUK, PEMBENTUKAN
A. PENGERTIAN STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)
Kata stratifikasi berasal dari bahasa latin yaitu “stratum”
yang artinya tingkatan. Secara harfiah stratifikasi sosial berarti tingkatan
masyarakat dalam kehidupan sosial. Stratifikasi sosial merupakan pemisihan
masyarakat ke dalam kelompok tertentu berdasarkan suatu kriteria atau sifat
yang dibutuhkan. Stratifikasi sosial menempatkan suatu kelompok atau individu
memiliki tingkatan yang berbeda beda secara hierarki, artinya suatu kelompok
mempunyai kekuasan yang lebih tinggi atau dianggap lebih baik dari kelompok
lainnya. Stratifikasi Sosial sering juga disebut dengan Pelapisan sosial.
Kebalikan dari stratifikasi sosial adalah Diferensiasi
Sosial. Diferensiasi Sosial mengelompokkan masyarakat tanpa membedakan mereka.
Artinya kelompok kelompok dalam masyarakat tersebut dianggap sama, tidak ada
yang lebih baik atau memiliki kekuasaan yang lebih tinggi.
STRATIFIKASI SOSIAL
|
B. CIRI DAN SIFAT STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)
1. Ciri Stratifikasi Sosial
§ Terdapat perbedaan
Status dan Peranan.
§ Terdapat Distribusi
Hak dan Kewajiban.
§ Adanya sistem simbol
dalam status.
§ Terdapat perbedaan
Pola Interaksi antar kelompok.
§ Terdapat perbedaan
gaya hidup antar kelompok.
§ Adanya perbedaan
kemampuan antar kelompok.
2. Sifat Stratifikasi sosial
Berdasarkan sifatnya stratifikasi sosial dapat dibagi
menjadi tiga :
a. Stratifikasi Sosial Terbuka
Stratifikasi Sosial Terbuka merupakan stratifikasi sosial
dimana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk naik ke
pelapisan sosial yang lebih tinggi karena kemampuan dan kecakapannya sendiri,
demikian pula sebaliknya, setiap anggota juga dapat turun ke kelas yang lebih
rendah. Contohnya dalam dunia bisnis, setiap pengusaha memiliki kesempatan
untuk mendapatkan lebih banyak konsumen dan meraup keuntungan yang lebih.
b. Stratifikasi Sosial Tertutup
Stratifikasi Sosial Tertutup merupakan stratifikasi sosial
yang setiap anggotanya tidak akan berpindah dari kelompok tertentu karena satu
– satunya penentu pengelompokkan dalam sistem stratifikasi sosial tertutup
adalah melalui kelahiran. Contohnya adalah pada masyarakat yang masih
menggunakan ras sebagai dasar pelapisan sosial.
c. Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi dari
stratifikasi sosial terbukan dan tertutup. Contohnya adalah orang asli bali
memiliki kedudukan yang tinggi di bali (stratifikasi tertutup), tetapi ketika
ia pindah ke daerah lain kedudukannya bisa berubah sesuai dengan usaha dan
kemampuannya (stratifikasi terbuka).
C. UNSUR STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)
1. Unsur Status
Status adalah posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial.
Berdasarkan cara memperolehnya, status dapat dibagi menjadi :
§ Ascribe Status,
kedudukan yang diperoleh melalui kelahiran.
§ Achived Status,
kedudukan yang diperoleh melalui usaha – usahanya.
§ Assigned Status,
kedudukan yang diperoleh melalui pemberian (diberikan).
2. Unsur Peran
Peran adalah perilaku sesungguhnya dari seseorang yang
memiliki tanggung jawab. Menurut Soerjono Soekanto, peran mengandung tiga hal :
§ Norma dalam masyarakat
§ Konsep tentang
tindakan yang dilakukan
§ Perilaku individu
D. PROSES TERBENTUKNYA STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)
Berdasarkan proses terbentukya, Stratifikasi sosial dapat
terbagi ke dalam dua kelompok :
1. Stratifikasi Sosial Alami
Sesuai dengan namanya, pelapisan sosial ini terbentuk
secara alamiah (dengan sendirinya). Pembentukannya terjadi besamaan dengan
dinamika kehidupan masyarakat tanpa disadari. Contohnya adalah kepandaian
seorang siswa dalam suatu sekolah, secara tidak sadar siswa tersebut menduduki
tingkatan stratifikasi sosial yang tinggi.
2. Stratifikasi Sosial Buatan
Stratifikasi sosial buatan adalah jenis pelapisan sosial
yang dibentuk secara sengaja dan penuh kesadaran. Tujuan pembentukannya
biasanya untuk mencapai kepentingan tertentu yang berkaitan dengan pembagian
kekuasaan dan tugas. Misalnya pembentukan partai politik, TNI, dan Sistem
pemerintahan.
E. KLASIFIKASI MACAM MACAM BENTUK STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN
SOSIAL)
1. Stratifikasi Sosial Berdasrkan Kriteria Ekonomi
Stratifikasi sosial menurut keadaan ekonomi akan membentuk
lapisan lapisan masyarakat berdasarkan kekuasaan dan pemilikan materi
(kekayaan) yang dimiliki. Stratifikasi sosial dalam bidang ekonomi ini bersifat
terbuka, jadi perpindahan kelas dapat terjadi secara bebas sesuai dengan usaha
dan kemampuan seseorang.
Ada beberapa pendapat ahli tentang pembagian Masyarakat
berdasarkan kriteria ekonominya :
a. Menurut Aristoteles
§ Golongan Sangat Kaya,
kelompok terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari pengusaha besar dan
bangsawan.
§ Golongan Kaya,
merupakan golongan yang cukup banyak yang anggotanya adalah pedagang,
pengacara, dokter, dll.
§ Golongan Miskin,
merupakan golongan yang jumlah paling banyak secara internasional, hal ini
cukup masuk akal karena kemiskinan masih merupakan masalah utama di banyak
negara.
b. Menurut Karl Marx
- Golongan Kapitalis atau borjuis, kelompok yang menguasai tanah dan alat produksi.
- Golongan Menengah, kelompok yang biasanya dapat menggunakan suatu tanah atau alat produksi tetapi bukan merupakan pemiliknya, contohya adalah pegawai pemerintah. Pada dasarnya kelompok menengah ini merupakan pembela golongan kapitalis sehingga mereka sering dimasukkan ke golongan tersebut.
- Golongan Protelar, kelompok yang tidak memiliki tanah dan alat produksi.
2. Stratifikasi Sosial
Berdasrkan Kriteria Sosial
Stratifikasi sosial disini akan lebih mudah untuk dipahami
dengan mengelompokkannya lagi dalam bidang – bidang yang lebih khusus. Berikut
adalah pengelompokkan tersebut :
a. Berdasarkan Tingkat Pendidikannya
- Pendidikan Sangat Tinggi, Contohnya Doktor dan Profesor
- Pendidikan Tinggi, Contohnya sarjana dan mahasiswa
- Pendidikan Menengah, contohnya adalah tamtan SMA
- Pendidikan Rendah, mereka yang mengenyam pendidikan sampai tingkat SD dan SMP
- Tidak berpendidikan (Buta Huruf)
b. Berdasarkan Keahlian atau
Pekerjaannya
- Elit, kelompok yang sangat berhasil dalam bidangnya, dikenal secara luas dan sangat dihargai dalam suatu kelompok masyarakat.
- Profesional, kelompok yang memiliki gelar di dunia pendidikan dan berhasil dalam bidang yang digeluti.
- Semi Profesional, Seperti pegawai kantor, teknisi berpendidikan menengah, dan mereka yang memiliki kemampuan tetapi tidak berhasil mencapai gelar.
- Tenaga Terampil, Orang orang yang memiliki kemampuan mekanik yang baik, contohnya adalah penjahit, buruh pabrik dan tukang pangkas rambut.
- Tenaga Semi Terampil, kelompok dengan pekerjaan pabrik atau perusahaan yang tidak memerlukan keahlian khusus, contohnya pelayan restoran.
- Tenaga Tidak Terlatih atau tidak terdidik, misalnya pekerja seperti pembantu rumah tangga, penyapu jalan, tukang kebun.
b. Pelapisan sosial di pedesaan
- Elit Desa, contohnya seperti lurah, pegawai, guru, tokoh politik, tokoh agama, dll.
- Massa, contohnya seperti petani menengah, buruh tani, pedagang kecil, dll.
3. Stratifikasi Sosial
Berdasrkan Kriteria Politik
Stratifikasi sosial dalam bidang politik berhubungan erat
dengan kekuasaan yang dimiliki oleh anggota masyarakat. Ada pihak yang menjadi
penguasa dan ada pihak lain yang dikuasi. Bentuk kekuasan pada suatu masyarakat
dapat berbeda-beda dengan polanya masing masing. Bentuk dan sistem kekuasaan
biasanya akan seseuai dengan adat istiadat, perilaku dan kebiasaaan yang
berlaku dalam lingkuangan tersebut.
a. Menurut Mac Iver terdapat tiga pola umum sistem lapisan
kekuasaan dalam bidang politik
(1) Tipe Kasta
Tipe kasta adalah pemisahan lapisan masyarakat dengan garis
pemisah yang tegas dan kaku. Pada stratifikasi sosial tipe kasta biasanya
mobilitas sosial yang berlangsung secara vertikal (Naik/turun tingkat) sangat
sulit terjadi, hal ini mungkin dikarenakan status seseorang didapatkan sejak
dia lahir sesuai dengan status orang tuanya. Berikut adalah gambaran
stratifikasi sosial tipe kasta :
(2) Tipe Oligarkis
Stratifikasi sosial tipe oligarkis memiliki garis pemisah
yang tegas tetapi dasar kelas sosial ditentukan oleh kebudayaan masyarakat
sehingga mobilitas sosial tidak terlalu sulit terjadi. Kesempatan seorang
individu untuk naik atau turun tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan tipe
kasta. Perbedaan suatu lapisan dengan lapisan lain di bawah atau di atasnya
tidak terlalu mencolok. Berikut adalah gambaran stratifikasi sosial bidang
politik tipe oligarkis :
(3) Tipe Demokratis
Tipe demokratis memiliki garis pemisah yang sangat terbuka
sehingga perpindahan (mobilitas) sosial dalam bentuk kenaikan atau penurunan
status sangat mudah terjadi. Kelahiran tidak menentukan kedudukan seseorang.
Sama dengan arti namanya, dalam tipe demokratis, setiap orang memliki
kesempatan yang sama untuk bisa naik/turun tingkat. Faktor yang menjadi penentu
adalah kemampuan dan kadang-kadang faktor keberuntungan.
G. MANFAAT DAN KERUGIAN ADANYA STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN
SOSIAL)
1. Manfaat (Dampak Positif) Stratifikasi sosial
Adanya stratifikasi sosial akan merangsang seseorang untuk
berusaha dan berprestasi dengan sebaik-baiknya karena ia memiliki kemungkinan
untuk hidup lebih baik. Kesempatan ini mendorong orang untuk bekerja keras dan
mau bersaing dalam melakukan sesuatu.
2. Kerugian (Dampak Negatif) Stratifikasi sosial
Sistem stratifikasi sosial yang memberikan keuntungan
kepada kelompok yang lebih tinggi cenderung akan menimbulkan konflik. Beberapa
konflik yang dapat terjadi antara lain adalah :
- Konflik Antar Kelas
- Konflik Antar Kelompok sosial
- Konflik antar Generasi
2. Pengertian Stratifikasi Sosial
Menurut Para Ahli
a)
Menurut Robert M. Z. Lawang
Menurutnya Stratifikasi sosial
ialah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu
ke dalam lapisan-lapisan hierarkis menurut dimensi kekuasaan, privilege dan
prestise.
b)
Menurut Horton Dan Hunt
Menurutnya Stratifikasi sosial
berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.
c)
Menurut Soerjono Soekanto
Menurutnya Startifikasi sosial
ialah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat.
d)
Menurut Bruce J. Cohen
Menurutnya Stratifikasi sosial
ialah sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan kualitas yang dimiliki
dan menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.
e)
Menurut Astrid S. Susanto
Menurutnya Stratifikasi sosial
ialah hasil kebiasaan hubungan antar manusia secara teratur dan tersusun
sehingga setiap orang setiap saat mempunyai situasi yang menentukan hubungannya
dengan orang secara vertikal maupun horizontal dalam masyarakat.
f)
Menurut Pitirim A. Sorokin
Menurutnya Stratifikasi sosial
ialah pembedaan penduduk atay masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat
“hierarkis”. Perwujudannya ialah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat,
setiap lapisan itu disebut dengan strata sosial. Ditambahkan bahwa stratifikasi
sosial merupakan ciri yang tetap pada setiap kelompok sosial yang teratur.
Lapisan-lapisan di dalam masyarakat memang tidak jelas batas-batasnya, tetapi
tampak bahwa setiap lapisan akan terdiri atas individu-individu yang mempunyai
tingkatan atau strata sosial yang secara relatif adalah sama.
g)
Menurut P.J. Bouman
Menurutnya Stratifikasi sosial
ialah golongan manusia dengan ditandai suatu cara hidup dalam kesadaran akan
beberapa hal istimewa yang tertentu dan karena itu menuntut gengsi
kemasyarakatan.
h)
Menurut Soerjono Soekanto
Menurutnya Stratifikasi sosial
ialah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan yang berbeda-beda
secara vertikal.
i)
Menurut Paul B. Horton Dan Chester
L. Hunt
Menurutnya stratifikasi sosial
ialah sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.
j)
Menurut Max Weber
Menurutnya Stratifikasi sebagai
penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke
dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan
prestise.
3. PENYEBAB MUNCULNYA STRATIFIKASI
SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)
- Kekayaan
Kekayaan materi dapat dijadikan tolak ukur
penempatan seorang individu dalam lapisan sosial yang ada. Orang yang lebih
kaya akan menduduki peringkat yang lebih tinggi. Kekayaan seseorang dapat
dinilai dari tempat tinggal, cara berpakaian, materi, kebiasannya dalam
berbelanja, kemampuannya dalam bersedekah dan gaya hidupnya.
- Kekuasaan dan Wewenang
Kekuasaan dan Wewenang umumnya tidak lepas dari
faktor kekayaan di atas. Orang yang lebih kaya cenderung lebih berkuasa, atau
sebaliknya, kekuasaan yang tinggi dapat membuat seseorang menjadi lebih kaya.
Jadi kekuasaan dan kekayaan seringkali berhubungan satu sama lain.
- Kehormatan
Kehormatan biasanya didapatkan karena jasa – jasa
seseorang dalam suatu lingkungan masyarakat. Orang yang dihormati akan
menempati tingkatan stratifikasi sosial yang lebih tinggi karena pendapatnya sangat
berpengaruh dalam suatu kelompok. Kehormatan merupakan aspek yang sangat terasa
pada masyarakat tradisional, mereka menjunjung tinggi rasa hormat terhadap
seseorang yang telah berjasa dalam lingkungan masyarakat tersebut.
- Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan merupakan salah satu dasar
stratifikasi sosial dalam bidang tertentu. Orang dengan ilmu pengetahuan yang
lebih luas akan menduduki tingkatan stratifikasi yang lebih tinggi dalam bidang
yang berkaitan. Ilmu pengetahuan yang dikuasi berbeda – beda pada setiap
bidang. Ilmu pengetahuan yang dimiliki seseorang cenderung berkaitan dengan
profesinya, contohnya seorang dokter akan lebih paham tentang kesehatan
dibandingkan seorang insinyur. Untuk menandakan tingkat keilmuan seseorang
biasanya diberikan gelar – gelar tertentu, contohnya seorang dokter akan
memiliki gelar dr. Setelah menyelesaikan pendidikan kedokterannya.
STRATIFIKASI SOSIAL
|
4.
Menurut saya cara menyikapi stratifikasi atau
pelapisan sosial adalah dengan :
a. Persamaan Derajat
- Pengertian
Persamaan Derajat
Persamaan derajat adalah suatu
sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya
timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak
dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
- Persamaan
Derajat di Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar 1945
mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan
hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui
Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa
kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini
sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Negara Indonesia yang kita cintai
ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
- Landasan Ideal: Pancasila
- Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
- Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
- Batang Tubuh (pasal) UUD 1945
Empat pokok hak-hak asasi dalam
empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
- Pasal
27 ayat 1 (Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya)
Pasal 27 ayat 2 (Hak setiap warga
Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan)
- Pasal
28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang)
- Pasal
29 ayat 2 (Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu)
- Pasal
31 (Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang).
- Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
- Persamaan
Derajat di Dunia
Persamaan hak dicantumkan dalam
pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia atau University Declaration Of
Human Right (1948), dalam pasal - pasalnya:
- Pasal
1 (Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang
sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain
dalam persaudaraan)
- Pasal
2 ayat 1 (Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan kebebasan
yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun,
seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik
atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik,
kelahiran, ataupun kedudukan)
- Pasal
7 (Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang
berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang
memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditunjukan
kepada perbedaan semacam ini).
- Hindari Diskriminasi
Pengertian Diskriminasi
Secara bahasa diskriminasi berasal
dari bahasa inggris “discriminate” yang berarti membedakan. Dan dalam bahasa
Arab istilah diskriminasi di kenal dengan Al-Muhabbah ( المØا با Ø© ) yang
artinya membedakan kasih antara satu dengan yang lain atau pilih kasih. Kosa
kata discriminate ini kemudian diadopsi menjadi kosa kata bahasa Indonesia
“Diskriminasi” yaitu suatu sikap yang membeda-bedakan orang lain berdasarkan
suku, agama, ras, dan lain sebagainya.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi
setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sifat
dari HAM adalah universal dan tanpa pengecualian tidak dapat dipisahkan dan
saling tergantung. Berangkat dari pemahaman tersebut, seyogyanya sikap-sikap
yang didasarkan pada etnosentris, rasisime, religius, dan diskrimination harus
dipandang sebagai tindakan yang menghambat pengembangan kesederajatan dan
demokrasi, penegakan hukum dalam kerangka pemajuan HAM.
Pasal 281 ayat 2 UUD NKRI 1945
telah menegaskan bahwa: "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu." Sementara itu pasal 3
UU nomor 30 tahun 1999 tentang HAM telah menegaskan bahwa: ". . . setiap
orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat. . ."
ketentuan tersebut merupakan landasan hukum yang mendasari prinsip non
diskriminasi di Indonesia.
Dalam demokrasi, diskriminasi
seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum,
kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan
Negara yang demokratis akan tetapi berbagai penelitian dan pengkajian
menunjukkan bahwa kondisi di Indonesia belum mencerminkan penerapan asas
persamaan di muka umum secara utuh.
- Macam-macam
Diskriminasi
Macam – macam diskriminasi yang
terjadi dalam keragaman masyarakat antara lain diskriminasi terhadap:
- o Suku, bangsa, ras dan gender
- o Agama dan keyakinan
- o Ideologi dan politik
- o Adat dan kesopanan
- o Kesenjangan ekonomi
- o Kesenjangan sosial
- Faktor
Terjadinya Diskriminasi
Diskriminasi dapat terjadi di suatu
lapisan masyarakat, karena adanya beberapa kriteria, diantaranya:
o
Ukuran kekuasaan
Anggota masyarakat yang memegang
kekuasaan dan yang mempunyai wewenang terbatas akan menempati lapisan yang
tinggi dalam lapisan social masyarakat.
o Ukuran kekayaan
Anggota masyarakat terkaya akan
menduduki lapisan teratas. Kekayaan itu dapat terlihat dari pemilikan bentuk
rumah, kendaraan pribadi, pakaian dan lain-lain.
o Ukuran kehormatan
Dalam masyarakat tradisional,
orang-orang yang disegani dan dihormati akan menempati lapisan atas. Misalnya,
orang-orang yang dituakan dan dianggap berjasa dalam masyarakat.
o Ukuran ilmu pengetahuan atau pendidikan
Dalam masyarakat yang menghargai
ilmu pengetahuan atau masyarakat yang maju, ilmu pengetahuan digunakan sebagai
salah satu dasar pembentukan sosial.
Empat kriteria tersebut merupakan
kriteria yang sudah bersifat mutlak, akan tetapi masih ada kriteria lain yang
dapat menyebabkan terjadinya diskriminasi di lingkungan masyarakat. Agar
diskriminasi tidak selalu terjadi di suatu lingkungan masyarakat perlu adanya
pemerataan. Pemerataan yaitu proses, cara atau perbuatan memeratakan, dengan
cara mengembalikan pada hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individunya.
- Pemerataan
sosial
§ Pengertian Pemerataan Sosial
Pemerataan sosial merupakaan sebuah
proses dalam mencapai kesejahteraan masyarakat baik hak dan kewajibannya
seperti hadis Rasulullah bahwa sesungguhnya seorang muslim adalah saudara
seperti halnya sebuah bangunan yag saling mengokohkan antara satu dengan yang
lainnya.
§ Jalur Pemerataan Sosial
§ Asas yang menuju dan terciptanya
keadilan sosial itu akan dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan,
antara lain melalui 8 jalur pemerataan, yaitu :
Pemerataan pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
- Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
- Pemerataan pembagian pendapatan
- Pemerataan kesempatan kerja.
- Pemerataan kesempatan berusaha.
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan.
- Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
- Cara
Penyelesaian Problema Pelapisan Sosial, Persamaan Derajat, Diskriminasi,
dan Pemerataan Sosial
a) Pengangguran dapat menyebabkan
kemiskinan, dan selanjutnya menimbulkan kejahatan dan permusuhan atau
pertikaian dalam masyarakat. Hal ini merupakan masalah sosial yang harus kita
atasi. Pemerintah selalu berusaha mengatasi berbagai persoalan sosial dengan
peran serta tokoh masyarakat, pengusaha, pemuka agama, tetua adat, dan Iain-Iain.
Berbagai cara yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak dalam membantu mengatasi
masalah sosial antara lain :
~ Menjadi orang tua asuh bagi anak
sekolah yang kurang mampu.
~ Tokoh agama memberikan penyuluhan
tentang keimanan dan moral dalam menghadapi persoalan sosial.
~Para pengusaha dan lembaga-lembaga
sosial kemasyarakatan lain ikut memberikan beasiswa.
~ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan
Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) membantu dalam berbagai bidang dimulai dengan
penyuluhan sampai bantuan berupa materi.
~Lembaga-lembaga dari PBB seperti
UNESCO, UNICEF, dan WHO memberikan bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk
mengatasi masalah sosial.
~Para dermawan yang secara pribadi
banyak memberi bantuan kepada masyarakat sekitarnya berupa materi.
~Organisasi pemuda seperti karang
taruna yang mendidik dan mengarahkan para remaja putus sekolah dan pemuda untuk
berkarya dan berusaha mengatasi pengangguran.
~Perguruan tinggi melakukan
pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan berbagai penyuluhan.
Selain cara-cara tersebut di atas,
pemerintah juga menggalakkan berbagai program untuk mengatasi masalah sosial
antara lain :
- Pemberian
Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
BOS diberikan kepada siswa-siswa
sekolah mulai dari sekolah dasar sampai tingkat SLTA. Tujuannya untuk
meringankan biaya pendidikan.
- Pemberian
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
BLT diberikan kepada masyarakat
miskin yang tidak berpenghasilan sebagai dana kompensasi kenaikan harga Bahan
Bakar Minyak (BBM).
- Pemberian
Kartu Askes.
Bagi keluarga miskin pemerintah
memberikan kartu Askes untuk berobat ke puskesmas atau rumah sakit yang
ditunjuk dengan biaya ringan atau gratis.
- Pemberian
Beras Untuk Masyarakat Miskin (Raskin).
Arti Prinsip Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai,
harga, taraf yang membedakan makhluk yang satudengan makhluk yang lain. Harkat
manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yangdibekali cipta, rasa,
karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah
tingkatanharkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat
kemanusiaan adalahtingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk
Tuhan yang memiliki kemampuankodrat, hak dan kewajiban azasi.Dengan adanya
persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakuiserta
menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini
harusditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam
lingkungan keluarga,lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan
masyarakat. Manusia dikarunian potensiberpikir, rasa dan cipta, kodrat yang
sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagaimakhluk masyarakat
(sosial).Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia
lainnya di dalammasyarakat.Cobalah Anda renungkan? dan cobalah lakukan contoh
perbuatan yang baik, misalnya Andamenolong tetangga yang sedang sakit walaupun
tetangga Anda itu berbeda agama dengan Anda.Negara Indonesia yang kita cintai
ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaanderajat.Landaasan
Ideal: PancasilaLandasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:Pembukaan UUD 1945 pada
alenia ke-1, 2, 3, dan 4Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28,
ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
KESAMAAN DERAJAT
Artinya, setiap orang sebagai
anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadapmasyarakat maupun
pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapka dalam undang-undang
sebagai hak dan kewajiba asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak
yang
diberikan dalam berbagai sektor
kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asaimanusia.
a.
Persamaan hak
Mengenai persamaan hak ini, selanjutnya di
cantumkan dalam pernyataan sedunia hak asaimanusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya,
seperti:Pasal 1:
sekalian orang dilahirrkan merdeka
dan mempunyai marrtabat dan hak yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan
hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1:
setiap orang berhak atas semua
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
tercantum didalam pernyataan ini
denga tak ada kecuali apapun, seperti bangsa, jenis kelamin,bahasa, agama,
politik, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan,
milik,kelahiran ataupun kedudukan.
KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan perhubungan
antara manusia dengan lingkungan masyarakat
umumnya timbal balik artinya orang
sebagai angota masyarakat mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat
maupun terhadap pemerintah dan negara.
Hak dan kewajiban penting
ditetapkan dalam undang-undang/ konstitusi. Undangundang
tersebut berlaku bagi semua orang
tanpa kecuali dalam arti semua orang memiliki
kesaman derajat. Kesamaan derajat
ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam
berbagai sektor kehidupan. Hak
inilah yang dikenal sebagai hak asasi manusia.
2.1. Persamaan Hak
Mengenai persamaan hak ini
dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang
hak-hak (asasi) manusia atau
Universitas Declaration of Human Right (1948) seperti pada:
pasal 1 : sekalian orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang
sama. Mereka dikaruniai akal budi
dan hendaknya bergaul satu sama lain
dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1: setiap orang berhak
atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang
tercantum dalam pernyataan ini dengan
tidak ada kecuali apapun, seperti
misalnya bangsa, warna, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat
lain dalam persaudaraan.
Pasal 7 : sekalian orang adalah
sama terhadap undang-undang dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tak
ada perbedaan...dst
2.2. Persamaan Derajat di Indonesia
Mengenai persamaan derajat dan hak
tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal
1. Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai
kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga
negara yaitu menjunjung tinggi
hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat 2, berisi mengenai
hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa
kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan
pikiran baik lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan
memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
4. pasal 31 ayat 1 dan 2 yang
mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
3. ELITE DAN MASSA
3.1. Elite
a. Pengertian elite secara umum,
menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi.
Sedangkan dalam arti lebih khusus yaitu sekelompok
orang-orang terkemuka
dibidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang
memegang kekuasaan. Dalam cara
pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan
posisi dalam masyarakat di puncak
struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi dalam ekonomi, pemerintahan
aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.
b. Fungsi elite dalam memegang
strategi
ada 2 kecenderungan yang digunakan
untuk menentukan elite dalam masyarakat yaitu,
menitik beratkan pada fungsi
sosial, dan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat
moral, kecenderungan penilaian ini
melahirkan 2 macam elite yaitu elite internal dan elite
eksternal. Elite internal menyangkut
integrasi moral serta solidaritas sosial, sopan santun
dan keadaan jiwa. Elite eksternal
meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan
dengan problema-problema yang
memperlihatkan sifat keras masyarakat lain atau masa
depan tak tentu. Elite sebagai
pemegang strategi dibedakan menjadi :
1. Elite politik, elite yang
berkuasa mencapai tujuan. Yang paling berkuasa disebut elite
segala elite.
2. Elite ekonomi, militer,
diplomatik dan cendekiawan
3. Elite agama, filsuf, pendidik
dan pemuka masyarakat
4. Elite yang dapat memberikan
kebutuhan psikologis seperti artis, penulis, tokoh film,
olahragawan, tokoh hiburan dsb.
3.2. Massa
Istilah massa digunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokan kolektif yang elementer
dan spontan. Hal-hal yang penting
dalam massa :
5
1. Berasal dari semua lapisan
masyarakat atau strata sosial
2. Merupakan kelompok yang anonim,
atau tersusun dari individu-individu yang anonim
3. Sedikit sekali interaksi atau
bertukar pengalaman antar anggotanya
4. Very loosely organized tidak
bisa bertindak secara bulat seperti suatu kesatuan
Masyarakat dan massa
Massa merupakan gambaran kosong
dari suatu masyarakat atau perekutuan. Ia tidak
mempunyai organisasi sosial,
lembaga kebiasaan dan tradisi, tidak mempunyai aturan
aturandan ritual, tidak terdapat
sentimen kelompok yang terorganisir, tidak ada struktur
status peranan dan tidak memiliki
kepemimpinan yang mantap.
Perilaku massa
Bentuk perilaku massa terletak pada
garis aktivitas individual dan bukan pada tindakan
bersama, aktivitas individual ini
terutama dalam bentuk seleksi yang dibuat dalam respon
atas impuls-impuls atau persamaan
tidak menentu / samar-samar yang ditimbulkan oleh
objek massa interest.
Peranan elite terhadap massa
Elite sebagai minoritas yang
memiliki kualifikasi tertentu eksistensinya sebagai kelompok
penentu dan berperan dalam
masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat. Kelompok
elite penentu lebih banyak berperan
dalam mengemban fungsi sosial sebagai berikut :
1. Elite penentu dilihat sebagai
lembaga kolektif yang merupakan pencerminan
kehendak rakyat
2. Sebagai lembaga politik, elite
penentu berperan memajukan kehidupan
masyarakatnya dengan memberikan
pemikiran konsepsional.
3. Elite penentu memiliki peranan
moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam
pengertian nasionalisme maupun
universal.
4. Elite penentu lainnya berfungsi
untuk memenuhi kebutuhan pemuasan hedonik/
kesenangan, atau pemuasan
intrinsik/hakiki. Kelompok elite yang bertugas
memenuhi kebutuhan ini bekerja
dengan pertimbangan nilai estetis. Disinilah
kehadiran para seniman, sastrawan,
komponis dll.
http://www.ilmudasar.com/2017/05/Pengertian-Ciri-Sifat-Pembentukan-Penyebab-dan-Bentuk-Stratifikasi-Sosial-adalah.html
http://www.gurupendidikan.co.id/10-pengertian-stratifikasi-sosial-menurut-para-ahli-terlengkap/
http://qanitazulkarnain.blogspot.co.id/2017/01/pelapisan-sosial-persamaan-derajat.html
https://student.uigm.ac.id/assets/file/Materi/BAB_VI_Pelapisan_sosial.pdf
https://maixelsh.wordpress.com/2011/02/21/hak-asasi-manusia-universal-declaration-of-human-rights-1948/
Comments
Post a Comment